Penulis: Maryani Sufi (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang di miliki oleh setiap manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja.
HAM bersifat universal dan kemungkinan setiap orang untuk memiliki hak-hak dasar tanpa mengenal perbedaan.
Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga: Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut saya hak asasi manusia adalah hak yang ada dalam diri manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa sebagai anugrah dimana hak dan kewajiban ini wajib di akui, di hormati, di junjung tinggi, serta di lindungi oleh negara dan pemerintah.
Setiap manusia dengan hak nya akan mendapatkan pengakuan dan mendapatkan perlindungan.
Upaya penegakan HAM
1. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2000.
Baca Juga: Politisasi Hukum dalam Kasus Tom Lembong
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastiian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
2. Menanggulangi Segala Bentuk Pelanggaran HAM
Pemeritah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi segala bentuk pelanggaran HAM, seperti membentuk lembaga penegakan HAM dan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang relevan.