Penulis: Destrina Wulandari (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Lingkungan hidup adalah salah satu aspek penting yang harus dilindungi oleh negara melalui kerangka hukum yang kuat.
Di Indonesia, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur berbagai ketentuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Pelaksanaanya sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kasus-kasus seperti pembakaran hutan, pencemaran air, dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan secara tuntas.
Baca Juga: Politisasi Hukum dalam Kasus Tom Lembong
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup sering kali terganjal oleh lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, dan potensi konflik kepentingan di antara pihak-pihak terkait.
Hal ini menciptakan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk bertindak tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
Tidak jarang, korporasi besar yang merusak lingkungan mendapatkan perlakuan istimewa atau bahkan kebal hukum, sementara masyarakat kecil yang melaporkan pelanggaran justru mengalami intimidasi.
Baca Juga: Peran Demokrasi dalam Melindungi HAM di Era Globalisasi
Dalam pandangan hukum, penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah hal yang mutlak untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang dampak ekologis dari setiap pelanggaran, sehingga mampu memberikan putusan yang tidak hanya adil tetapi juga memberi efek jera.
Selain itu, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan dan pelaporan, karena mereka adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan.
Baca Juga: 800 Ribu Gen Z Putus Asa Cari Kerja
Pada akhirnya, pelestarian lingkungan hidup bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga keberlanjutan bumi bagi generasi mendatang.