Penulis: Vania Atalia Zahra (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang diatur oleh konstitusi. Hak-hak ini mencakup
1.Hak Politik: Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum sebagai bagian dari proses demokrasi.
2.Hak Ekonomi: Kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
Baca Juga: Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kewarganegaraan
3.Hak Pendidikan: Akses terhadap pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup.
4.Hak Hukum: Perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Hak-hak ini memberikan warga negara kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial.
Baca Juga: Peran Generasi Muda sebagai Warga Negara yang Aktif dan Kreatif
Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Bernegara
Beberapa kewajiban utama meliputi:
1. Mematuhi Hukum: Setiap warga negara harus tunduk pada peraturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban sosial.
2. Membayar Pajak: Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan.
Baca Juga: Toleransi dalam Bingkai NKRI