mahasiswa

Hak Warga Negara sebagai Pilar Kehidupan Bernegara

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:14 WIB
Vania Atalia Zahra (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Vania Atalia Zahra (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang diatur oleh konstitusi. Hak-hak ini mencakup

1.Hak Politik: Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum sebagai bagian dari proses demokrasi.

2.Hak Ekonomi: Kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.

Baca Juga: Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kewarganegaraan

3.Hak Pendidikan: Akses terhadap pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup.

4.Hak Hukum: Perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Hak-hak ini memberikan warga negara kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial.

Baca Juga: Peran Generasi Muda sebagai Warga Negara yang Aktif dan Kreatif

Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Bernegara

Beberapa kewajiban utama meliputi:

1. Mematuhi Hukum: Setiap warga negara harus tunduk pada peraturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban sosial.

2. Membayar Pajak: Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan.

Baca Juga: Toleransi dalam Bingkai NKRI

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB