Mirisnya Kasus Pelecehan yang Melibatkan Oknum Guru Ngaji di Bangka

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 12:42 WIB
Faadiyah (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Faadiyah (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Faadiyah (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru ngaji di Bangka sangat memprihatinkan dan mengejutkan. Seorang yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak, justru melakukan tindakan yang sangat merugikan dan mengkhianati kepercayaan yang diberikan. 

Ini mencoreng citra lembaga pendidikan agama dan menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dan moralitas pengajar dalam masyarakat. 

Sebagai seorang guru ngaji yang memiliki peran sebagai pembimbing spiritual dan moral, pelaku harusnya mampu menunjukkan contoh perilaku yang baik.

Baca Juga: Mengulas Hak Asasi Manusia dalam Negara

Namun, kenyataannya, tindakannya malah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak-anak yang seharusnya diajarkan nilai-nilai kebaikan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap orang-orang yang berperan besar dalam pendidikan, terlebih yang berkaitan dengan anak-anak. Kepercayaan terhadap guru atau pendidik seharusnya tidak disalahgunakan. 

Orang tua dan pihak berwenang perlu meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang, dengan cara memperketat seleksi, pelatihan etika, dan pengawasan terhadap guru, terutama yang berinteraksi dengan anak-anak.

Baca Juga: Alfamart Sahabat Generasi Maju bersama SGM Eksplor, Cek Kesehatan dan Edukasi Gizi Gratis untuk 10.000 Ibu dan Anak di 34 Kota Indonesia

Selain itu, dalam hal hukum, tindakan pelaku sangat jelas melanggar hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. 

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak, serta Pasal 289 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perbuatan cabul. 

Undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan pelecehan seksual yang dapat merusak masa depan mereka.

Baca Juga: Bobby Nasution Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Ungkap Perasaan Usai Ditelantarkan

Hukuman yang tegas dan adil sangat dibutuhkan agar pelaku mendapat efek jera dan sebagai pesan bagi masyarakat bahwa tindakan pelecehan semacam ini tidak bisa diterima dalam masyarakat manapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X