Pemberantasan TPPO melibatkan banyak institusi, termasuk kepolisian, kementerian tenaga kerja, dan kementerian luar negeri. Sayangnya, koordinasi antar-lembaga ini sering kali tidak efektif, sehingga menghambat penanganan kasus.
3. Perlindungan Korban yang Masih Lemah
Perlindungan bagi korban TPPO masih minim. Banyak korban yang kembali ke Indonesia tanpa mendapatkan pemulihan psikologis, bantuan hukum, atau jaminan sosial. Akibatnya, mereka rentan menjadi korban perdagangan orang kembali.
Baca Juga: Dinkes Kota Cilegon Sukses Borong 22 Penghargaan Bergengsi di HKN ke-60
Upaya Menguatkan Hukum Pidana
Untuk mencegah TPPO, penegakan hukum pidana harus lebih ditingkatkan, antara lain:
1. Memperketat Pengawasan Agen Perekrutan
Pemerintah harus memastikan bahwa semua agen tenaga kerja terdaftar dan diawasi secara berkala. Sanksi tegas harus diberikan kepada agen ilegal yang terlibat dalam perdagangan manusia.
2. Meningkatkan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Aparat harus diberikan pelatihan khusus untuk menangani kasus TPPO, termasuk cara melacak jaringan perdagangan manusia lintas negara. Penegak hukum juga perlu memahami pendekatan berbasis HAM dalam menangani korban.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Kemayoran Diduga Dari Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lalap 100 Rumah
3. Mendorong Partisipasi Masyarakat
Edukasi masyarakat tentang bahaya TPPO harus diperluas, terutama di daerah-daerah rentan. Program sosialisasi bisa melibatkan LSM, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk mencegah perekrutan ilegal.
TPPO adalah kejahatan transnasional yang memerlukan kerja sama internasional. Indonesia harus memperkuat hubungan dengan negara tujuan pekerja migran, seperti Arab Saudi dan Malaysia, untuk memastikan perlindungan hukum bagi warganya.
Selain itu, Indonesia juga dapat memanfaatkan mekanisme internasional seperti ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) untuk memutus jaringan perdagangan manusia.
Artikel Terkait
Keren, AC Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Pendingin Ruangan Ini Diklaim Sejuk Dunia - Akhirat
Event Journalism 360 Promedia Bakal Meluncur ke Palembang Sapa Mahasiswa hingga Jurnalis, Catat Tanggalnya
Penyebab Kebakaran Kemayoran Diduga Dari Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lalap 100 Rumah
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden, Netizen Soroti Olokan Pendakwah ke Yati Pesek
Dinkes Kota Cilegon Sukses Borong 22 Penghargaan Bergengsi di HKN ke-60
Apresiasi Hasil Kajian Kerentanan Seismik dari BMKG, Pemkot Cilegon Waspada Potensi Bencana
Judi Online dan Mengapa Harus Diberantas