Menguatkan Upaya Hukum Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 18:37 WIB
Ade Mulyani (Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Ade Mulyani (Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Pemberantasan TPPO melibatkan banyak institusi, termasuk kepolisian, kementerian tenaga kerja, dan kementerian luar negeri. Sayangnya, koordinasi antar-lembaga ini sering kali tidak efektif, sehingga menghambat penanganan kasus. 

3. Perlindungan Korban yang Masih Lemah  

 Perlindungan bagi korban TPPO masih minim. Banyak korban yang kembali ke Indonesia tanpa mendapatkan pemulihan psikologis, bantuan hukum, atau jaminan sosial. Akibatnya, mereka rentan menjadi korban perdagangan orang kembali.

Baca Juga: Dinkes Kota Cilegon Sukses Borong 22 Penghargaan Bergengsi di HKN ke-60

Upaya Menguatkan Hukum Pidana  

Untuk mencegah TPPO, penegakan hukum pidana harus lebih ditingkatkan, antara lain:  

1. Memperketat Pengawasan Agen Perekrutan

  Pemerintah harus memastikan bahwa semua agen tenaga kerja terdaftar dan diawasi secara berkala. Sanksi tegas harus diberikan kepada agen ilegal yang terlibat dalam perdagangan manusia.  

2. Meningkatkan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

 Aparat harus diberikan pelatihan khusus untuk menangani kasus TPPO, termasuk cara melacak jaringan perdagangan manusia lintas negara. Penegak hukum juga perlu memahami pendekatan berbasis HAM dalam menangani korban.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Kemayoran Diduga Dari Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lalap 100 Rumah

3. Mendorong Partisipasi Masyarakat  

 Edukasi masyarakat tentang bahaya TPPO harus diperluas, terutama di daerah-daerah rentan. Program sosialisasi bisa melibatkan LSM, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk mencegah perekrutan ilegal.  

TPPO adalah kejahatan transnasional yang memerlukan kerja sama internasional. Indonesia harus memperkuat hubungan dengan negara tujuan pekerja migran, seperti Arab Saudi dan Malaysia, untuk memastikan perlindungan hukum bagi warganya. 

Selain itu, Indonesia juga dapat memanfaatkan mekanisme internasional seperti ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) untuk memutus jaringan perdagangan manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X