TOPMEDIA - Belum lama ini, beredar pemberitaan terkait pembangunan kandang budidaya ayam ras pedaging tak berizin di Kelurahan Pasuluhan, Kota Serang.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan CV. Adista Maju Bersama (AMB) membantah, mereka mengaku telah mengantongi izin yang diperlukan.
Pengelolah CV. Adista Maju Bersama (AMB), Hendra Herman mengatakan, perusahaannya telah memiliki perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan Nomor Induk Bersama : 0804220042223 dengan Skala Usaha Kecil.
Izin tersebut diterbitkan pada 8 April 2022, oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Baca Juga: Bacaan Dzikir dan Do'a Setelah Melaksanakan Shalat Fardu, Lengkap Arab dan Terjemaahannya
Sementara untuk Sertifikat Standar : 08042200422230004, juga tekah diterbitkan tanggal 13 April 2022 oleh Walikota Serang, dan Kepala DPMPTSP Kota Serang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020 – 2040, Tanggal 28 Desember 2020 oleh Walikota Serang.
Sebagaimana di maksud Pasal 6 huruf h di jelaskan di Pasal 7 (8) huruf b adalah Budidaya Kawasan Industri.
"Budidaya Kawasan Industri tersebut adalah Kecamatan Walantaka diatur Pasal 34 (2) huruf b," itu disampaikan Hendra Herman dalam keterangan tertulis, pada Kamis (13 Oktober 2022).
Baca Juga: PT. Mong Kreasi Indonesia Buka Lowongan Kerja Bagi Vapers di Posisi Ini
Hendra menyampaikan, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan kegiatan budidaya ayam ras pedaging di Kampung Pasuluhan RT 06 RW 03, dan beberapa wilayah sekitar diantaranya.
Selanjutnya mendapat surat pernyataan izin lingkungan warga Kampung Pasuluhan RT 06 atas tidak keberatan kendang CV Adista Maju Bersama, izin itu diketahui oleh ketua RT 06/02 Sarnaja dan Lurah Pasuluhan, Aan Jajuli.
"Ada juga! Surat pernyataan jaminan keamanan dan kenyamanan Ayam Herbal CV. Adista Maju Bersama oleh lingkungan Kampung Pasuluhan, Ketua RT 06 Sarnaja, Ketua RW Basri, Tokoh Dewan Mesjid Ust. Sobari, Tokoh Musolah Ust Sohani, Ketua Pemuda Tawil," ujarnya.
Selain itu terdapat surat pernyataan lingkungan Kp. Cibaju (Pasuluhan) oleh Ketua RT 09 Suherman, Ketua RW 03 Madisan, Ketua Keamanan Kelurahan Pasuluhan Subur, Lurah Pasuluhan Aan Jajuli.
Artikel Terkait
Polres Kota Serang Amankan 5 Tersangka ‘Pembacok’ Pedagang Ayam Di Pasar Rau
Fakta Dibalik Mie Ayam, Mulai Dari Asalnya Hingga Gambar Ayam Jago Dimangkok
Cobain Mie Ayam Bakmi Di BSD Tangerang, Ussy Sulistiawati : Weenak Pokonya
Artis Jepang Makan Sate Ayam Hingga Sop Kambing, Minamo San : Aku Tunggu Kamunya, Kita Makan Bersama
Ungkap Manfaat Kulit Ayam Untuk Kesehatan, Dimulai Dari Percakapan Najwa Shihab dan Nagita Slavina
Makan Daging Ayam Belum Matang? Hati-Hati, 4 Bahaya Ini Mengintai Tubuh Anda!
Mangkuk Ayam Jago jadi Cover Google Doodle Hari Ini, Apa Maknanya?
Ternyata Arti Mangkuk Ayam Jago, Miliki Kemakmuran di Dalam keluarga, Google Turut Berikan Selebrasi
Harga Mangkuk Ayam Jago, Asli Keramik Dan ternyata Telah Ada Pada Era Dinasti Ming
Ayam Geprek Juara hadir di Kota Cilegon, Harga Terjangkau dan Nama Juara Ini Bikin Kagum