ekonomi

Balai Taman Nasional Ujung Kulon Beri Akses Kelompok Warga untuk Kelola Madu Hutan dengan MoU

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:30 WIB
foto bersama MoU Balai TNUK dengan kelompok Petani Madu Hutan di Pandeglang (foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) akhirnya memberikan izin kepada warga sekitar untuk pengelolaan madu hutan di area TNUK.

Izin legalitas tersebut tertuang dalam MoU antara Balai TNUK dengan masyarakat Desa penyangga dibawah naungan Yayasan Smart Solusi Nusantara, dengan tujuan pemberdayaan masyarakat pada 20 Oktober 2022 di Hotel Asoka, Tanjung Lesung, Banten.

Kepala Balai TNUK Anggodo menyampaikan bahwa pemberian akses kelola untuk masyarakat desa penyangga ini menjadi bagian dari peran Balai TNUK untuk memberikan manfaat kawasan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan motto Taman Nasional Ujung Kulon “Leuweung Hejo, Masyarakat Ngejo”, yang dapat dimaknai bahwa jika masyarakat sekitar kawasan sejahtera, maka akan tumbuh kesadaran dan tanggungjawab masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan”,ujar Anggodo, Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Teknologi RFID Menbantu Petani Lebah Madu Hutan, Begini Penjelasannya

Seperti halnya madu hutan yang dapat dihasilkan ketika kelestarian hutan terjaga, tidak akan ada madu hutan jika hutannya rusak.

Madu Hutan di Taman Nasional Ujung Kulon (foto: TOPMEDIA)

Anggodo juga menyampaikan apresiasinya kepada YSSN yang turut membantu melakukan pendampingan dalam peningkatan kapasitas kelompok madu.

Sementara itu dari pihak Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Konservasi SDA dan Ekosistem pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Hariyadi.

Hariyadi menyampaikan apresiasi kepada kelompok madu yang telah menyertakan kontribusi negara berupa PNBP menjadi bagian dari SOP pemanenan madu hutan.

Baca Juga: Tidak Hanya Manis, Ternyata Nanas Madu Memiliki Manfaat Luar biasa!

“Akan tetapi, untuk tahun ini Dinas LHK Banten belum mempersiapkan perangkatnya untuk menerima kontribusi PNBP Madu hutan, tapi sedang dipersiapkan kedepannya,”ujarnya.

Dalam Mou ini teradap Terdapat 8 kelompok madu hutan yang telah mengajukan Kerjasama pemungutan madu hutan di Pulau Panaitan, kelompok tersebut berasal dari 3 desa di kecamatan Sumur yaitu:

Desa Ujungjaya, Tamanjaya, dan Tunggaljaya, total anggota berjumlah 272 orang.

Halaman:

Tags

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB