ekonomi

Bayar Pajak di Samsat Cikande Kabupaten Serang Dapat Door Prize, Begini Ketentuannya!

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:26 WIB
Pemberian door prize kepada wajib pajak yang tepat waktu, diserahkan langsung oleh Kepala UPT Samsat Cikande, Rita Prasmewati (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Cikande, Kabupaten Serang mengadakan program door prize, bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. 

Dikatakan Kepala UPTD Samsat Cikande, Kabupaten Serang, Rita Prameswati, bahwasannya dalam rangka menyambut Hut Banten ke 22, diberikan door prize untuk masyarakat di Kabupaten Serang yang membayar pajak. 

Namun, kata Kepala UPTD Samsat Cikande, Rita Prameswati, pada pemberian door prize sendiri, hanya untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemprov Banten Terkait Penanganan Bencana Banjir di Kabupaten Lebak

"Pemberian door prize inipun, hanya untuk wajib pajak yang membayar tidak nunggak dan tepat waktu," ungkap Rita Prameswati, saat ditemui di ruang kerjanya, Samsat Cikande, Kamis 13 Oktober 2022. 

Lanjut Rita Prameswati, dalam pemberian door prize untuk wajib pajak sendiri, sudah dilakukan sejak Hut Banten ke 22, di 4 Oktober 2022. 

"Ada yang dberikan pertanyaan, dan ada yang ambil undian secara langsung," tuturnya.

Baca Juga: Roti O Buka Lowongan Posisi Kasir untuk Area JABODETABEK

Diketahui, pemberian door prize di Samsat Cikande, hingga kini masih diberikan bagi wajib pajak yang tepat waktu.***

Tags

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB