ekonomi

Inilah Daftar Barang Milik Daerah Yang Sudah Sudah Di Lelang BPKAD Banten

Minggu, 2 Maret 2025 | 23:52 WIB
Tim evaluasi program lelang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Banten (foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Pemerintah Provinsi Banten melalui BPKAD telah menyelesaikan proses lelang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada 26 Februari 2025 lalu.

Lelang ini dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, berlokasi di Jalan Raya Cilegon Drangong No.3, Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (26/02/25).

Hasil lelang mencakup berbagai aset peralatan dan mesin kantor serta material bongkaran bangunan dengan rincian sebagai berikut:

1. Lelang Peralatan dan Mesin Kantor di Kota Serang (Bapenda & UPT Samsat)
Nilai Limit: Rp64.065.000
Nilai Terjual: Rp111.565.000
Pemenang: Agus Purwati dari Cilegon

2. Lelang Peralatan dan Mesin Kantor di Kota Serang (Dinas Pertanian & UPT Pertanian)
Nilai Limit: Rp5.827.000
Nilai Terjual: Rp19.127.000
Pemenang: Agus Purwati dari Cilegon

Baca Juga: Pimpin Perdana Rapim, Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat

3. Lelang Material Sisa Bongkaran Bangunan Gedung di Kabupaten Lebak (SMAN 3 Cibeber)
Nilai Limit: Rp805.000
Nilai Terjual: Rp1.205.000
Pemenang: Dasep Permana dari Lebak

4. Lelang Peralatan dan Mesin Kantor di Kota Serang (SMKN 8 Kota Serang – SMK Pertanian)
Nilai Limit: Rp1.689.000
Nilai Terjual: Rp3.689.000
Pemenang: Refnadi dari Jakarta

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan, dari hasil penjualan lelang BMD mencapai 100 persen dari harga limit.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

"Alhamdulillah dari hasil penjualan mencapai 100 persen dari harga limit yang telah ditetapkan. Ini menunjukkan proses lelang berjalan dengan baik dan transparan.” kata Rina.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko, menambahkan bahwa pengumuman lelang ini sebelumnya telah dilakukan oleh KPKNL Serang sesuai prosedur yang berlaku dalam pengelolaan aset daerah.

Dengan hasil ini, diharapkan aset-aset yang tidak lagi digunakan dapat memberikan manfaat lebih lanjut bagi masyarakat dan pemerintah daerah.(Adv)

Tags

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB