TOPMEDIA - Di era modern, kebutuhan finansial masyarakat semakin kompleks. Hal ini mendorong munculnya berbagai produk dan layanan keuangan, termasuk pembiayaan.
Di Indonesia, dua jenis pembiayaan yang umum digunakan adalah pembiayaan syariah dan konvensional.
Masing-masing memiliki prinsip, akad, dan perhitungan yang berbeda.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional.
Dengan informasi yang memadai, Anda dapat memilih jenis pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip keuangan Anda.
Berikut ini perbedaan pembiayaan Syariah dan Konvensional:
1. Dasar Hukum dan Prinsip
Perbedaan mendasar antara pembiayaan syariah dan konvensional terletak pada dasar hukum dan prinsip yang mendasarinya.
Pembiayaan Syariah Berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadis. Prinsip utama dalam pembiayaan syariah adalah menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan dharar (kemudharatan).
Baca Juga: Honda Banten dan Jurnalis ajak Mahasiswa LP3I ‘Bersatu Melawan Misinformasi’
Pembiayaan Konvensional Mengacu pada peraturan perundang-undangan negara dan praktik keuangan umum. Bunga menjadi elemen utama dalam pembiayaan konvensional sebagai kompensasi atas dana yang dipinjamkan.
2. Akad dan Struktur Transaksi
Perbedaan prinsip berimplikasi pada akad dan struktur transaksi yang digunakan.
Pembiayaan Syariah menggunakan berbagai akad sesuai dengan jenis pembiayaannya, seperti akad murabahah (jual beli), ijarah (sewa), dan rahn (gadai). Akad ini dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah yang jelas dan transparan.
Pembiayaan Konvensional pada umumnya menggunakan akad pinjaman dengan bunga. Struktur transaksinya lebih fleksibel dan beragam, namun perlu dicermati potensi riba dan praktik yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
3. Perhitungan Biaya dan Keuntungan
Sistem perhitungan biaya dan keuntungan pada kedua jenis pembiayaan ini pun berbeda.
Pembiayaan Syariah, biaya yang dikenakan umumnya meliputi ujrah (biaya pengelolaan), margin keuntungan (bagi hasil), dan biaya asuransi syariah (jika ada).
Keuntungan dibagikan secara adil antara nasabah dan lembaga keuangan sesuai dengan akad yang disepakati.
Pembiayaan Konvensional, biaya yang dikenakan meliputi bunga, biaya administrasi, biaya provisi, biaya denda keterlambatan, dan asuransi konvensional. Keuntungan sepenuhnya dinikmati oleh lembaga keuangan.