TOPMEDIA.CO.ID - Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Tangerang-Merak.
Rencana penyesuaian tarif ini telah disosialisasikan sejak seminggu lalu oleh ASTRA Tol Tangerang-Merak (Tamer) melalui berbagai media, serta dilakukan komunikasi dengan stakeholder terkait melalui high-level meeting.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang ditetapkan 10 Februari 2025.
Baca Juga: Melestarikan Kebudayaan Daerah, Perumahan Britania Cilegon Adakan Lomba Fashion Show
Penyesuaian ini merupakan kebijakan yang dihitung berdasarkan tingkat inflasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 48 ayat (3) bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak, Rinaldi, menyampaikan “Penetapan tarif ini, sudah melalui rangkaian proses evaluasi dan kajian teknis yang dilakukan Pemerintah terhadap kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol Tangerang-Merak”.
Rinaldi juga menyampaikan evaluasi dan monitor terhadap pemenuhan SPM ini dilakukan berkala secara langsung di lapangan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui BPJT per semester, dan Direktorat Jenderal Bebas Hambatan Kementerian PU.
Baca Juga: Hotman Paris Mendadak Sakit Hingga Dibopong Dari Ruang Sidang Pengadilan Jakarta Utara
Hasil pemenuhan SPM ini juga dapat di akses oleh publik melalui kanal informasi website BPJT dan Kementerian PU.
Penyesuaian tarif yang akan diberlakukan dalam waktu dekat ini disosialisasikan secara intensif kepada publik melalui rilis pers maupun melalui berbagai kanal informasi ASTRA Tol Tamer, baik media luar ruang seperti spanduk dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol, serta melalui laman media sosial resmi ASTRA Tol Tangerang-Merak.
Berikut adalah Besaran Tarif Tol Jalan Tol Tangerang-Merak, sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 176/KPTS/M/2025.
Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak khususnya pada segmen Cikupa-Merak memiliki sistem transaksi tertutup sehingga pengguna jalan tol akan melakukan pembayaran pada saat berada di gardu gerbang tol tempat ingin keluar, oleh karenanya dilakukan tap pada pintu masuk dan pintu keluar dengan menggunakan kartu uang elektronik yang sama.
ASTRA Tol Tangerang-Merak mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan, guna menghindari kendala saat bertransaksi di gerbang tol.
Artikel Terkait
Wujud Komitmen Elektrifikasi dan Dukung Ramah Lingkungan, Honda ICON e dan CUV e Resmi Hadir di Banten
Kabar Bahagia, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diatur Pemerintah, Kapan NIP Keluar?
Jawaban Tegas Sri Mulyani,Efisiensi Tidak Berdampak Pada PHK Pegawai Honorer
Ucapan Selamat Atas Dilantiknya Andra Soni dan Dimyati Natakusumah Dengan Kiriman Bibit Pohon, Ini Nama Pengirimnya?
Kapolsek Ciputat Timur Jadi Narasumber di SMP Pembangunan Jaya, Motivasi Siswa Jadi Generasi Emas 2045
Hotman Paris Mendadak Sakit Hingga Dibopong Dari Ruang Sidang Pengadilan Jakarta Utara
Melestarikan Kebudayaan Daerah, Perumahan Britania Cilegon Adakan Lomba Fashion Show