Sempat Diisukan Gaji Rp8,3 Miliar, Gaji Ahok Rp170 Juta Saat Mundur dari Komut Pertamina

photo author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 21:16 WIB
Ahok usai kampanye Ganjar - Mahfud. Foto: TOPMEDIA / Istimewa
Ahok usai kampanye Ganjar - Mahfud. Foto: TOPMEDIA / Istimewa

TOPMEDIA - Sempat dirumorkan bergaji Rp8,3 miliar, ternyata gaji Basuki Tjahya Purnama alias Ahok saat mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sekitar Rp170 juta per bulan.

Pengunduran diri Ahok diumumkanmelalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Ahok terlihat menunjukkan surat pengunduran diri dari kursi Komisaris.

"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," tulis Ahok melalui akun Instagram @basukibtp.

Diketahui, alasan mantan Gubernur DKI Jakarta itu mundur lantaran ingin mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai capres dan cawapres.

Baca Juga: Itu Pilihannya, Kata Menteri BUMN Soal Mundurnya Ahok dari Komisaris Pertamina

Beberapa waktu lalu sempat heboh di media sosial, gaji Ahok sebagai Komut Pertamina sebesar Rp8,3 miliar per bulan.

Isu ini bermula dari unggahan sebuah akun Twitter yang mencantumkan tabel gaji dan tunjangan dewan komisaris Pertamina, termasuk Ahok. Tabel tersebut menunjukkan bahwa Ahok menerima gaji senilai Rp8,3 miliar per bulan.

Namun, hal tersebut ditampik oleh Ahok. Ia membantah menerima gaji sebesar Rp8,3 miliar per bulan. Ahok mengaku gajinya sebagai Komut Pertamina jauh lebih kecil dari angka yang beredar.

Besaran gaji komisaris Pertamina sejatinya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13 /MBU /09 /2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah! Pertamina Cetak Laba Hingga Rp 56,6 Triliun, Begini Kata Direktur Utama Pertamina

Pada tahun 2020 silam, Ahok pernah buka-bukaan menjelaskan bahwa gajinya sebagai Komut Pertamina tembus sekitar Rp170 juta per bulan. Gaji tersebut belum termasuk bonus yang besarnya tergantung pada kinerja perusahaan.

Namun kekayaan Ahok terus naik dari tahun ke tahun sesuai dengan LHKPN KPK. Berikut daftar harta kekayaan Ahok pada 2016-2022:

  • Nilai Rp26.141.172.296 tahun 2016 posisi Gubernur DKI Jakarta Periode 2017 -2022.

  • Nilai Rp50.154.930.816 tahun 2019 posisi Komisaris Utama Pertamina.

  • Nilai Rp59.323.839.726 tahun 2020 posisi Komisaris Utama Pertamina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X