Awal Pembentukan TPKAD di KOJK Jabodebek dan Banten, Arahan Presiden Hingga SE Menteri

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 13:50 WIB
Kepala KOJK Jabodebek dan Banten, Roberto Akyuwen saat sambutan pada acara Capacity Building dan Media Gethering tahun 2023 bersama KOJK Jabodebek dan Banten, di Bogor, Selasa 21 November 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Kepala KOJK Jabodebek dan Banten, Roberto Akyuwen saat sambutan pada acara Capacity Building dan Media Gethering tahun 2023 bersama KOJK Jabodebek dan Banten, di Bogor, Selasa 21 November 2023. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan Banten sudah sejak 2016 melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, baik di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dengan membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). 

Sebagaimana dikatakan oleh Kepala KOJK Jabodebek dan Banten, Roberto Akyuwen, bahwasannya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dibentuk sejak 2016, dengan diawali pertemuan Presiden RI, Perwakilan Industri LJK, Ketua OJK, Gubernur BI dan Para Menteri Kabinet Kerja. 

Hingga akhirnya, kata Roberto, terdapat Radiogram Kemendagri No. T-900/634/Keuda tertanggal 19 Februari 2016 tentang pembentukan TPAKD.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Serang Tangani Cepat Meja Bangku SDN Ambon Yang Sempat Terkendala

"Disinilah kita berkerja bersama, dalam memperbaiki Literasi dan Inklusi keuangan daerah," ungkap Roberto dalam sambutannya, pada acara Capacity Building dan Media Gethering tahun 2023 bersama KOJK Jabodebek dan Banten, di Bogor, Selasa 21 November 2023. 

Kemudian, lanjut Roberto, pada tahun 2020 mendapatkan arahan dari Presiden RI untuk pentingnya upaya mendorong TPAKD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"TPAKD langsung terjun kepada masyarakat, dan Pengawasan serta pembelajaran tentang investasi usaha," jelasnya.

Baca Juga: Menuju FKIP Untirta yang Sehat, Ramah Lingkungan Berkarakter Unggul dan Bereputasi Internasional Tahun 2030

Diakhir sambutannya, Roberto mengakui, tahun berikutnya di 2021 semakin menguatkan untuk TPAKD, dengan munculnya SE Mendagri No.900/7105/SJ pertanggal 15 Desember 2021. 

"Dengan demikian, TPAKD resmi dibentuk pada KOJK Jabodebek dan Banten. Baik Pengawasan hingga pemahaman mengenai jasa keuangan," tuturnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X