Bahaya Gunakan Pinjol Ilegal, Kamu Harus Tau Ini

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:55 WIB
Dendy Kurniadi Amintapura, selaku Kepala Bagian Informasi OJK KR1 DKI Jakarta & Banten memaparkan materi di acara Economic Outlook (Topmedia.co.id/Istimewa)
Dendy Kurniadi Amintapura, selaku Kepala Bagian Informasi OJK KR1 DKI Jakarta & Banten memaparkan materi di acara Economic Outlook (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Pinjaman Online (Pinjol) berdampak pada kondisi masyarakat apabila telah mengalami penumpukan piutang

Dimana, kata Dendy Kurniadi Amintapura, selaku Kepala Bagian Informasi OJK KR1 DKI Jakarta & Banten, menurutnya kebutuhan masyarakat dan kemudahan teknologi berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat itu sendiri. 

"Yang tadi ya tidak butuh menjadi butuh. Makanya, kita semaksimalkan mungkin menyadarkan, untuk semakin menyadarkan masyarakat mengenai manfaat dan bahaya Pinjol," kata Dendy yang hadir pada acara Economic Outlook, di Hotel Aston Serang, Jumat 27 Oktober 2023.

Baca Juga: RS Mata Achmad Wardi Berikan Pelayanan Pemeriksaan Mata Gratis Untuk Wartawan

Lanjut Dendy, tentunya pinjol tidak resmi saat ini semakin bermunculan, dan permintaan masyarakat. 

"Kita tidak bisa membatasi suplainya, permintaan masyarakat semakin tinggi. Tinggal masyarakat secara bijak untuk meminjam Pinjol," jelasnya. 

Untuk korban di Banten yang terkena pinjol, kata dia, OJK tidak memiliki data ya.

Baca Juga: Media Metting Bawaslu Bersama Pokja Wartawan Banten, Terungkap Netralitas ASN Masuk Posisi 3 di Nasional

"Tapi, yang melaporkan dan mengadukan dan melaporkan ke kita. Paling banyak di zona 1," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X