TOPmedia - Heboh laporan pengakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDT) yang dialami Lesti Kejora, kini mulai ada titik terang.
Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membagi tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak yang diterima korban dalam hal ini Lesti Kejora.
"Apabila menyebabkan luka seperti dialami Lesti, ini ancamannya bisa 5 tahun penjara dengan denda Rp15 juta," kata Zulpan di Polda Metro, Jakarta, Jumat (30/09/2022) dilansir dari laman detik.com.
Baca Juga: Berhasil Kendalikan Inflasi, Provinsi Banten Raih Tambahan Insentif Rp 10,37 Miliar dari Kemenkeu
Zulpan mengatakan dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Lesti Kejora diketahui melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT. Sejumlah luka diderita Lesti Kejora akibat tindakan kekerasan oleh suaminya tersebut.
Tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora terjadi pada Rabu (28/9). Peristiwa itu terjadi dua kali pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Lesti Kejora telah divisum terkait laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Hasil visum telah diterima oleh polisi.
Baca Juga: Adakah Istilah Puber Kedua Dalam Syariat Islam, Simak Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadist
"Untuk alat bukti adalah visum yang kita jadikan alat bukti," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma, kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Namun, Nurma belum menjelaskan hasil visum yang diterima oleh polisi tersebut. Dia mengatakan bahwa hasil visum ada di tangan penyidik.
"Untuk visum itu ada di penyidik, hasilnya ada di penyidik," paparnya.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Siap Fasilitasi Generasi Muda Kembangkan Startup
APBD Banten Tahun Anggaran 2023 Rp11,3 Triliun Berpedoman Pada RKPD Tahun 2023
Roadshow Bus KPK Tiba, Kampanye Antikorupsi di Serang Banten Segera Dimulai
Sekretaris Muhammadiyah Banten: Calon Pemimpin Banten Pada Pilgub 2024 Harus Begini
Mulai 1 Januari 2023, Pemprov Banten Akan Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Berhasil Kendalikan Inflasi, Provinsi Banten Raih Tambahan Insentif Rp 10,37 Miliar dari Kemenkeu