TOPMEDIA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas dugaan dugaan melanggar dua pasal yakni pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.
Menanggapi laporan Kejari Serang terhadap Dito Mahendra. Nikita Mirzani mengakui bahwa dirinya sudah mendengar kabar tersebut.
"Niki dengar juga katanya Kejaksaan melaporkan saudara yang katanya korban ke pihak kepolisian, karena tidak hadir selama 4 kali pemanggilan," ujar Nikita kepada awak media, Jumat 30 Desember 2022.
Lanjut Nikita mengharapkan laporan yang dilayangkan oleh Kejari Serang tersebut bisa ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
"Mudah-mudahan itu terealisasikan bisa dilaporkan benar, karena gua agak ngeri-ngeri sedap soalnya dilaporinnya sama-sama di Serang gitu takutnya enggak jalan kasusnya gitu ya," harapnya.
Dirasa baru menghirup udara segar, Nikita menegaskan tidak akan buru-buru mengambil tindakan terhadap kasus dirinya dengan Dito Mahendra, sampai tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota
"Itu kan ikhlas dari mulut aja belum ikhlas dari hati. Ya itu tunggu dulu lah ini kan masih baru keluar terus udah mau pengunjung akhir tahun juga, biarkan mereka bernapas dan beristirahat dulu dengan tenang gitu nanti tunggulah 2023 apa yang terjadi," tungkasnya.***