TOPMEDIA.CO.ID - Dalam persidangan terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Nikita Mirzani tuding adanya tindakan suap yang diterima oleh Jaksa penuntutan umum.
Hal ini dikatakan Nikita Mirzani saat di mintain tanggapan terkait absennya Dito Mahendra yang ke empat kali secara berturut-turut, bahwa informasi adanya tindakan suap itu ia dapat langsung dari kejaksaan.
“Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya, informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada,” ujar Nikita Mirzani di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Baca Juga: Begini Kronologis Nikita Mirzani Ditahan Hingga Dibebaskan dari Rumah Tahanan Serang
Sontak sorak-sorai mengema di ruang sidang PN Serang, saat Nikita Mirzani memaparkan adanya tindakan suap yang diterima oleh Jaksa penuntut umum.
“Silahkan ungkapkan di persidangan, siapa yang saudara maksud, yang saudara katakan biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan,” kata hakim Dedy Adi Saputra.
Hakim mengatakan bahwa ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan sesuatu di persidangan. Majelis meminta agar Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya.
“Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah saudara, jadi saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti,” tegas hakim.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas, Ini Drama Panjang Kasus Yang Mengikatnya
Nikita kemudian menyinggung mengenai dirinya yang dilarang mendapatkan izin perawatan dari Jaksa. Ia menuding ada permainan di kasusnya.
Ia kemudian membacakan sesuatu mengenai informasi kasusnya. Ia menyebut-nyebut seseorang sebagai jaksa.
“Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu menjabat Kasubsi di Pidum, dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan,” tutup Nikita Mirzani.***