"Semua jenis pajak dendanya kita hapuskan selama bulan Agustus," sambungnya.
Jika berkaca dari tahun sebelumnya, bahkan pihaknya melakukan pada saat Covid-19 dari sisi perpajakan bisa 2 hingga 3 kali lipat pembayaran pajak dengan memanfaatkan denda dibulan tersebut.
Hari W Pamungkas juga berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen ini, karena tunggakan pada bulan atau tahun sebelumnya yang belum dibayarkan bisa dihapuskan.
"Misalnya dari tahun 1994 dia belum bayar, itu akan dihapuskan tunggakan pajaknya. Hanya bayar pokoknya saja," katanya.
Untuk segi pemasukannya jika program ini dimanfaarkan bisa mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar dari PBB saja.
"Karena memang yang wajib pajak dan piutanya paling banyak itu di PBB," tuturnya.(Advetorial)***
Artikel Terkait
Majukan Kabupaten Serang, Zakiyah - Najib Hamas Dapat Restu 7 Pimpinan Parpol Non Parlemen
Honda Banten dan Polresta Serang Kota Bagikan Helm untuk Pengendara di Kota Serang
Inilah Sejarah Penyusunan Hingga Makna Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Hasil Demo Ke Jakarta dan Istana Presiden, Begini Jawaban Yang Diterima Warga Cilangkahan Dari Anggota DPR RI
Momen Bersejarah yang Mengubah Bangsa Indonesia: Kisah di Balik Teks Proklamasi
Inilah Peran Wanita dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia : Mulai Cut Nyak Dien Hingga RA Kartini
Konsolidasi PD PIRA Provinsi Banten, Kakak Kandung Prabowo Sebut Andra Soni Layak Jadi Gubernur
Sejumlah Tiang Masih Berdiri Ditengah Pelebaran Jalan Ayip Usman Kota Serang, Begini Kata Kadis PUPR Banten
Tips dan Cara Menghindari Rem Mendadak Saat di Jalan, Bisa Berbahaya Loh
Permudah Pelayanan di Bapenda, Bank Banten dan Pemkot Serang Jalin Kerjasama