Bawaslu Kota Cilegon Buka Pendaftaraan Pemantau Pemilu

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:34 WIB
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon,  Urip Haryantoni (Tim Topmedia 03)
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menginformasikan bahwa pendaftaran bagi lembaga independen pemantau pemilu telah dibuka. Pendaftaran tersebut akan ditutup pada H-7 pemilu berlangsung. 

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, 

Urip Haryantoni mengatakan, jumlah pendaftar bagi lembaga independen pemantau pemilu tidak dibatasi. Namun, ada syarat- syarat yang dipenuhi.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke 77, Emak Emak di Perumahan Harmony Buat Atribut Merah Putih

"Kita juga membuka pendaftaran bagi pemantau pemilu, sesuai arahan Bawaslu RI. Pendaftarannya sudah dibuka, dan akan ditutup pada H- 7 pemilu. Untuk jumlahnya tidak terbatas tapi punya persyaratan. Diantaranya harus ada badan hukum," ujar Urip, Rabu 10 Agustus 2022. 

Dijelaskan Urip, lembaga independen pemantau pemilu punya andil besar untuk mengawasi pemilu agar berjalan tranparan dan sesuai aturan. 

"Pemantau pemilu ini berdiri secara independen jadi tidak mendapatkan honor dari kami. Kalau di Banten contohnya seperti JRDP( jaringan relawan demokrasi pemilu) pada pemilu 2019 yang lalu," ungkap Urip.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X