TOPMEDIA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menginformasikan bahwa pendaftaran bagi lembaga independen pemantau pemilu telah dibuka. Pendaftaran tersebut akan ditutup pada H-7 pemilu berlangsung.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon,
Urip Haryantoni mengatakan, jumlah pendaftar bagi lembaga independen pemantau pemilu tidak dibatasi. Namun, ada syarat- syarat yang dipenuhi.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke 77, Emak Emak di Perumahan Harmony Buat Atribut Merah Putih
"Kita juga membuka pendaftaran bagi pemantau pemilu, sesuai arahan Bawaslu RI. Pendaftarannya sudah dibuka, dan akan ditutup pada H- 7 pemilu. Untuk jumlahnya tidak terbatas tapi punya persyaratan. Diantaranya harus ada badan hukum," ujar Urip, Rabu 10 Agustus 2022.
Dijelaskan Urip, lembaga independen pemantau pemilu punya andil besar untuk mengawasi pemilu agar berjalan tranparan dan sesuai aturan.
"Pemantau pemilu ini berdiri secara independen jadi tidak mendapatkan honor dari kami. Kalau di Banten contohnya seperti JRDP( jaringan relawan demokrasi pemilu) pada pemilu 2019 yang lalu," ungkap Urip.***
Artikel Terkait
Suka Menyendiri dan Engga Menikah? Awas, 6 Hal Ini Mungkin Tanda Anda Disukai Jin
Akhir Agustus 2022, Serapan Anggaran dan Belanja Provinsi Banten Ditarget 51%
DPRD Kabupaten Serang Usulkan Penghijauan di Pembangunan Puspemkab Serang
Jaga Kondusifitas Lingkungan, Polsek Bojonegara Tingkatkan Patroli
Jelang HUT RI ke 77, Emak Emak di Perumahan Harmony Buat Atribut Merah Putih