Aturan Jaminan Hari Tua Beratkan Buruh, PKS Banten Minta Presiden Evaluasi Menteri Tenaga Kerja

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 23:03 WIB
PKS Banten, Juheni M Rois (Rilis PKS Banten)
PKS Banten, Juheni M Rois (Rilis PKS Banten)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja, telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dimana salah satu isinya menyatakan manfaat JHT diberikan saat peseta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois menyampaikan, dalam siaran persnya bahwa aturan tersebut sebagai bentuk kedzaliman kepada buruh.

“Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun," kata Juheni M Rohis, dari rilis yang dibagikan oleh staf PKS Banten, Juliyanto melalui pesan Whatsapp, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Meriah, DPD PKS Pandeglang Gelar Maulid Nabi dan Hadirkan 35 Para Santri Untuk Lomba Kitab Kuning

Menurut Juheni, Omnibus Law Cipta Kerja sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkanya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja. Banyak konstituen yang mengadu kepadanya terkait aturan ini.

Wakil rakyat asal Kota Serang tersebut menyampaikan, bahwa mereka mempertanyakan maksud dari dikeluarkan nya aturan tersebut dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan mereka.

“Kasihan teman – teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka," jelasnya.

Baca Juga: APBDP Banten 2021 Dinilai Kurang Pro Rakyat, Fraksi PKS : Waktu Mepet Harus Segera Disahkan

Masih menurut Juheni, Presiden Jokowi diakhir kepemimpinanya seharusnya bisa memberikan kenangan manis kepada para buruh sehingga menurutnya Ia perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja. 

“Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri tenaga kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh," tuturnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X