PANDEGLANG, TOPmedia – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mulai mensosialisasikan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 yang akan digelar di 207 desa.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan menerangkan, terdapat 206 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak dan 1 desa yang melakukan penggantian antar waktu (PAW) kepala desa.
“Karena saat ini kita masih dalam masa pandemi Covid-19, maka Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era Pandemi Covid-19. Peraturan itu untuk mengakomodir kegiatan pelaksanaan pilkades tahun ini,” ujar Doni, saat melaksanakan rapat sosialisasi persiapan Pilkades Serentak 2021 di Kantor DPMPD Pandeglang, Kamis (25/03/2021).
Dengan adanya surat edaran dari Mendagri, kata Doni, maka pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilkades Serentak 2021. Saat ini draft Perbup tersebut sudah tahap finalisasi dan tinggal menunggi tanda tangan Bupati Pandeglang.
“Dalam draf perbup tersebut intinya mengatur bagaimana pelaksanaan Pilkades di masa pandemi. Seperti harus menerapkan protokol kesehatan dan memasukan unsur Satuan Gugus Tugas Covid-19 dalam kepanitiaan serta jumlah daya tampung TPS (tempat pemungutan suara, red) maksimal 500 orang per TPS, artinya jika dalam satu desa terdapat lebih dari 500 DPT (daftar pemillih tetap, red), maka bisa lebih dari satu TPS,” terangnya.(Ari/Red)