CILEGON, TOPmedia – Pasca mengumumkan pengusulan pemberhentian Edi Ariadi dan Ratu Ati Marliati sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon kembali mengumumkan penetapan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih hasil daripada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.
Hal itu terungkap saat pengumuman disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Cilegon, Kamis (28/1/2020).
Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi mengatakan pengumuman merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon pada 23 Januari 2021 yang menetapkan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih dengan perolehan 75.449 suara atau 34 persen dari total suara sah.
"Ya sesuai dengan konstitusi dan juga aturan bahwa setelah kami menerima surat dari KPU Kota Cilegon terkait penetapan calon terpilih maka harus di paripurnakan," ujar Politukus Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, dengan batas waktu kurang lebih 5 hari. Pasca diparipurnakan, sekretariat akan mengirimkan ke menteri luar negeri (Mendagri) melalui gubernur banten.
"Karena gubernur adalah perwakilan kepala daerah di provinsi, nanti akan kami kirimkan hasil paripurna hari ini," ungkapnya.
Dikatakan Endang, untuk syaratnya sendiri surat dari KPU yang menetapkan calon terpilih.
"Berdasarkan surat itu makanya kami lakukan paripurna ini, tidak perlu lagi minta surat rekomendasi dari pemkot cilegon," pungkasnya.(Firasat/Red)