Bawaslu Terima 24 Laporan Pelanggaran, Pilkada Kabupaten Serang Nihil Politik Uang

photo author
- Selasa, 15 Desember 2020 | 12:37 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi

SERANG, TOPmedia - Selama empat bulan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang berlangsung, terdapat temuan dugaan pelanggaran sebanyak 24 laporan. Hal tersebut pun berdasarkan informasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Temuan dugaan pelanggaran inipun bermacam variatif. Mulai dari spanduk hingga ujaran kebencian, demikian dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi kepada awak media, di salah satu hotel Kabupaten Serang, Selasa(15/12/2020).

Akan tetapi, Yadi menjelaskan, 24 temuan tersebut telah terselesaikan, tanpa ditemukan pelanggaran politik. Dikarenakan bukti-bukti laporan yang dilakukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan.

"Misalkan kurangnya sanksi, dan tidak lengkapnya alat bukti yang dilaporkan. Sehingga dinyatakan tak ada pelanggaran politik," ungkap Yadi.

Sedangkan saat ditanyai pelanggaran yang terindikasi hukum, Yadi mengakui, tidak ada laporan hingga menyangkut kepastian hukum, karena secara material tak ditemukan politik uang.

"Kalau berbicara pelanggaran yang menyangkut unsur pidana atau kepastian hukum, tidak ada pada Pilkada Kabupaten Serang. Inipun berdasarkan laporan dari jajaran Gakkumdu, yang melibatkan pihak kepolisian," jelasnya.

Diakhir wawancara, Yadi menegaskan, bahwasanya dalam penyelesaian laporan 24 warga tidak dikerjakan sendiri, karena Bawaslu Kabupaten Serang dibantu pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Seperti adanya laporan ujaran kebencian, keputusan diambil bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. Ternyata tidak ada indikasi tersebut, karena tidak menyebutkan nama Calon Bupati Serang," tutup Yadi seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, hingga saat tidak ada temuan pelanggaran politik, dan Bawaslu Kabupaten Serang bertindak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tanpa ada intervensi dari siapapun. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X