SERANG, TOPmedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang tetap melaksanakan pagelaran Pilkada 2020, karena menaati perintah KPU RI.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, bahwasanya zona merah di Kabupaten Serang tidak mempengaruhi pagelaran pesta demokrasi.
"Kami tetap laksanakan selama belum keluar perintah penundaan dri KPU RI," ungkap Abidin Nasyar melalui sambungan telephone, Jum'at(9/10/2020).
Abidin juga mengakui, pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengatur dalam PKPU No 13 tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan di tengah pndemi covid-19.
"Kami tetap mengikuti protokol kesehatan, mulai dari jaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan," jelas Abidin.
Diakhir wawancara, Abidin juga menghimbau, kepada para calon kepala daerah selalu disampaikan memenuhi dan mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi dalam setiap pelaksanaan kampanye harus mematuhi PKPU 11/2020 dan PKPU 13/2020. Karena apabila melanggar akan diberikan sangsi," tutup Abidin seraya mengakhiri wawancara.(Feby/Red)