SERANG, TOPmedia - Pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, pada tanggal 18 Januari 2020, telah menampung sebanyak 227 orang, dari 29 Kecamatan.
Komisioner, Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Serang, Siti Maryam mengatakan, antusias masyarakat Kabupaten Serang untuk menjadi anggota PPK sangat luar biasa.
Hal itu terbukti, kata Maryam, di hari pertama, telah menerima 29 pendaftar. Kemudian, hari kedua 9 orang. Hari Ketiga 91 orang dan hari ke empat 98 orang.
Sedangkan untuk hari kelima, Maryam mengaku, belumlah direkap, karena masih banyak pendaftar. "Sangat luar biasa mas, antusiasme masyarakat Kabupaten Serang untuk menjadi anggota PPK. Bahkan hingga pukul 19:00 WIB, masih ada yang mendaftar untuk menjadi anggota PPK," ungkap Maryam, saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2020).
Tak sampai disitu, Maryam juga menjelaskan, untuk mengatasi antrean pendaftar anggota PPK yang membludak, dirinya membagi pendaftaraan menjadi 5 Dapil. Dengan satu dapil membawahi beberapa kecamatan.
"Saya kira, dengan dibagi 5 dapil akan lebih efisien dan tidak terlalu menguras waktu," kata Maryam.
Diketahui, dalam pendaftaran anggota PPK Kabupaten Serang, akan berakhir pada tanggal 24 Januari 2020. Dengan target pendaftar sebanyak 290 orang.
Apabila tidak memenuhi target, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran anggota PPK Kabupaten Serang selama 3 hari. Dari tanggal 25 sampai dengan 27 Januari 2020.
Sedangkan untuk tahapan pendaftar anggota PPK, harus melalui 3 tahap. Pertama verifikasi berkas selama 3 hari, dengan dilanjut masuk rites tertulis dan terakhir tes wawancara. (Feby/Red)