Pilkades di Kampung Beberan Dinilai Curang, Masyarakat Ciruas Datangi DPRD Kabupaten Serang

photo author
- Kamis, 5 Desember 2019 | 14:48 WIB
DPRD Kabupaten Serang saat audiensi bersama masyarakat Beberan. (Foto: TOPmedia)
DPRD Kabupaten Serang saat audiensi bersama masyarakat Beberan. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Serang, yang berlangsung pada tanggal 3 November 2019, ternyata masih menyisakan persoalan. Mulai dari perselisihan suara hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal itupun, terbukti dengan beberapa masyarakat asal Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Komisi I, di Jalan Raya Alun-alun, Kota Serang, Kamis (5/12/2019).

Kedatangan mereka, dalam rangka menuntut keadilan kepada DPRD Kabupaten Serang. Lantaran, adanya kecurangan dalam pemilihan Kepala Desa di Beberan.

Wakil Ketua Komisi I, DPRD Kota Serang, Abdul Kholiq menanggapi dengan santai. Ia mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Beberan pada kali ini, akan dirinya kaji terlebih dahulu.

Dikarenakan, Abdul Kholiq mengaku, tidak ingin salah langkah dalam menyelesaikan persoalan Pilkades 2019. "Aspirasi ini, kita terima dahulu, karena akan kita kaji. Setelah itu, diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Banten maupun Kabupaten Serang," ungkap Abdul Kholiq, seusai audiensi bersama masyarakat Beberan, Kamis (5/12/2019).

Sementara itu, Kepada Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, bahwsanya akan melakukan pengecekan di lapangan, dalam mengumpulkan bukti-bukti kecurangan.

"Kita pun akan mengecek langsung. Apakah ada kecurangan atau tidak?  Yang jelas apapun hasilnya nanti, kita sampaikan kepada masyarakat Beberan," jelasnya.

Tak lupa Rudy Suharto menganjurkan, kepada masyarakat Beberan, Kecamatan Ciruas, untuk membawa kasus ke ranah pengadilan, agar persoalan dapat dengan segera terselesaikan.

"Saran saya, jika ingin cepat selesai atau menemukan titik temu. Lebih baik, laporkan ke Pengadilan Kelas 1 Serang," ujarnya.

Di tempat sama, salah satu Masyarakat Beberan, Tobrizi menegaskan, kedatangan dirinya pada hari ini, lantaran kecewa dengan panitia pemilu di Beberan. Hal itu dikarenakan, kata dia, terdapat NIK ganda, dalam Pilkades Kabupaten Serang.

"Makanya kami pada hari ini, menutut keadilan kepada DPRD Kabupaten Serang. Semoga bapak-bapak dewan, dapat mendengar aspirasi kami," katanya.

Diketahui, dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Beberan, terdapat berbeda suara berbeda. Nomor urut 1, Maftudi memperoleh suara 1.386. Sedangkan nomor urut 2 yaitu, Khaerudin dengan jumlah suara 1.449.

Persoalan Pilkades di Beberan, menjadi 8 kasus di Kabupaten Serang yang harus diselesaikan. Sebelum pelantikan kades terpilih, pada 26 Desember 2019 di langsungkan. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X