SERANG, TOPmedia - Surat Pernyataan antara Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dengan Ahmad Taufik Nuriman (ATN) tentang pembagian posisi Wakil Bupati Serang priode 2020-2025, teryata telah terbukti kebenarannya.
Hal itupun dibenarkan oleh orang nomor 1 di Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah saat ditemui di kantor DPC Partai Golkar Kota Serang, di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Senin (21/10/2019).
Tatu mengakui, memang benar adanya surat pernyataan tersebut, dan dirinya menyaksikan secara langsung Wakil Bupati Serang, Pandji Tritayasa menandatangani.
"Harusnya ditanyakan ke Pak Pandji, karena yang menandatangani pernyataan pak Pandji. Saya selaku saksi menyaksikan pak Panji menandatangani pernyataan antara Pandji dengan Taufik Nuriman," ujarnya.
Tatu juga menjelaskan, secara pribadi belum bisa menetapkan siapa wakil yang akan digandeng pada pilkada 2020 mendatang, karena itu harus dibawa ke ranah partai pengusung partai koalisi.
"Agak janggal untuk seorang wakil bupati mengestafetkan jabatannya kedepan, padahal proses secara politik kan tidak seperti itu," ucapnya.
Hal itupun, menurut Tatu, tidak ada keterkaitan dengan pencalonan dirinya saat ini, karena proses politik partai mekanismenya sudah jelas.
"Bahwa untuk wakil itu ditetapkan nanti bersama-sama bareng partai pengusung," tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pandji Tirtayasa tidak akan maju pada pilkada 2020, surat itu bocor dan tersebar di kalangan wartawan.
Selain itu dalam surat pernyataan tersebut juga dituliskan Pandji Tirtayasa akan memberi dukungan kepada Eki Baihaki untuk berpasangan dengan Ratu Tatu Chasanah.
Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 13 Juli 2015 tersebut menyebutkan bahwa Pandji Tirtayasa yang pada pilkada 2015 lalu terpilih menjadi Wakil Bupati mendampingi Ratu Tatu Chasanah tidak akan maju kembali pada pilkada 2020 baik sebagai Calon Bupati maupun calon Wakil Bupati.
Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Pandji Tirtayasa tersebut ditandangani oleh tiga orang yakni yang membuat pernyataan Pandji Tirtayasa, saksi dua orang yakni Almarhum Iwan K Hamdan dan Ratu Tatu Chasanah. (TM3/Red)