Tiga Kasus Pelanggaran Pemilu Masuk Ranah Pidana, Satu Diantaranya Tunggu Jadwal Sidang

photo author
- Jumat, 3 Mei 2019 | 10:55 WIB

SERANG, TOPmedia - Tiga dari 136 kasus pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu Serentak yang digelar pada 17 April lalu di Banten masuk ranah hukum pidana, dan saat ini sudah ditangani pihak kepolisian. Bahkan, satu di antaranya sedang menunggu jadwal persidangan.

Pelanggaran pemilu  pertama terkait kampanye di rumah ibadah. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang dan kini sedang menunggu jadwal persidangan.Kedua, pembukaan kotak suara dan pencoblosan surat suara di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

"Ditemukan Panwascam dan saat ini dengan terduga Mister X sedang dalam penyidikan," kata Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, saat ditemui dikantornya, Jumat (03/05/2019).

Ketiga, pencoblosan Surat suara di Ciloang, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Kasusnya ditangani oleh Polres Serang Kota."Terperiksa ada empat orang dan tahapnya saat ini sudah masuk ke tahapan penyidikan," jelasnya.

Ketiga kasus di atas menunggu keputusan hukum tetap melalui persidangan, hingga Bawaslu bisa memutuskan apakah terdapat keterlibatan Caleg atau Tim Kampanye salah satu calon.Jika para pelaku terdaftar sebagai timses salah satu calon, maka Caleg tersebut bisa didiskualifikasi.

"Ancamannya 1,5 tahun kurungan penjara. Terpidana selain terdaftar sebagai Caleg, juga harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Pelaksana kampanye harus terdaftar di KPU," ujarnya. (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X