Spanduk Provokatif Bertebaran di Kota Serang, Bawaslu: Penanganan Ada di Kepolisian

photo author
- Rabu, 24 April 2019 | 18:47 WIB
Spanduk yang diduga berbau provokatif bertebaran di sejumlah tempat di wilayah Kota Serang.*
Spanduk yang diduga berbau provokatif bertebaran di sejumlah tempat di wilayah Kota Serang.*

SERANG, TOPmedia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kora Serang menertibkan enam spanduk yang diduga berbau provokatif di sejumlah tempat di wilayah Kota Serang.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, pihaknya setelah mendapatkan laporan terkait adanya pemasangan beberapa spanduk yang diduga bernada provokatif tersebut dan langsung berkordinasi dengan Satpol PP Kota Serang dan juga aparat dari kepolisian guna melakukan penertiban.

"Untuk spanduk itu, kita sudah tertibkan semua sudah, tadi itu ada enam sepanduk yang kita dapat," kata Faridi, saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Rabu (24/04/2019).

Terkait isi dari tulisan dalam spanduk tersebut, kata Faridi, karena memang sudah bukan masa kampanye dan sudah bukan masuk dalam tahapan-tahapannya, maka itu masuknya ke umum.

"Ya kalau masalah isi tulisannya, kalau itu dianggap ada unsur provokatifnya yang membuat resah yang dikhawatirkan terjadi gesekan di masyarakat, ya itu masuk ranahnya ke pidana umum di kepolisian," jelasnya.

Lanjut Faridi, untuk kewenangannya saat ini walaupun ada ditemui nada atau isinya yang mengadung unsur provokatif di pasal 280, namun sudah bukan masa kampanye, jadi terkait penanganannya bukan di ranah Bawaslu lagi.

"Jadi walaupun ditemui unsur itu, masuknya penanganannya saat ini harusnya di pihak kepolisian," pungkasnya. (TB/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X