CILEGON, TOPmedia - Ratu Ati Marliati, putri mendiang Tb. Aat Syafaat, mantan Walikota Cilegon 2000-2010, dan kakak dari Tb Iman Ariyadi, duduk sebagai Wakil Walikota Cilegon hingga 2021.
Ayah dan putranya, sama-sama merasakan pesakitan di KPK, karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Meski keluarganya berurusan dengan KPK, Ati mengaku akan membersihkan Kota Cilegon dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Kita akan tetap mengikuti dan akan bekerjasama dengan stakeholder yang ada. Kita akan bekerjasama dengan KPK, dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Ratu Ati Marliati, yang ditemui di gedung DPRD Kota Cilegon, Banten, usai pemilihan Wakil Walikota, Jumat (12/04/2019).
Baca juga: Ratu Ati Sampaikan Terimakasih pada 6 Parpol, Reno: Kita Buktikan Hasil Pemilihannya Nanti
Tb Iman merupakan narapidana KPK, karena menerima suap ijin amdal daerah industri di Kota Cilegon, sebesar Rp 1,5 Miliar.
Sedangkan bapaknya yang sudah meninggal dunia, Tb Aat Syafaat, juga pernah tersandung korupsi dan menjadi pesakitan di KPK, dalam project pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.
Salah satu program yang akan dikejarnya yakni pembangunan Pelabuhan Cilegon, yang dulu pernah menjerat almarhum ayahnya.
"Kita akan kejar JLU (Jalan Lintas Utara), JLU yang Paling utama dan Insha Allah akan kita tuntaskan juga Pelabuhan, mudah-mudahan bisa selesai," terangnya.
Tb Aat Syafaat kala menjadi pesakitan di KPK, di vonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2013, oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Lalu Tb Iman Ariyadi oleh Pengadilan Tipikor Serang, di vonis 6 tahun kurungan penjara, aubsider 3 bulan, dan denda Rp 250 juta, pada Rabu 06 Mei 2018.
Untuk diketahui, dari sebanyak 34 suara Anggota DPRD Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati dari Partai Golkar mendapatkan suara sebanyak 28 suara dan Reno Yanuar dari PDIP mendapatkan suara sebanyak 6 suara.(YDtama/Red)