SERANG, TOPmedia - Terkait tempat yang dipergunakan untuk kampanye terbuka paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, yang mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas di dalam stadion sudah ada izin dari Pemerintah Kota Serang.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudih, menurutnya Pemerintah Kota Serang sudah memberikan izin tempat kampanye perdana pada Minggu (24/3/2019) kemarin.
"Itu surat keputusan KPU yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan saya lihat izin dari pemkot untuk pemberian lokasi sudah keluar ke KPU. Makanya KPU menetapkan titik Stadion Maulana Yusuf sebagai tempat acara kampanye terbuka," katanya, Selasa (26/03/2019).
Memang dalam hal ini, terang Didi, untuk di wilayah Kota Serang sendiri yang paling minim untuk titik tempat kampanye dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
"Di Kota Serang sendiri karna memang sempitnya lahan yang ada, baru ada dua titik saat ini, sedangkan ditempat lain banyak titik, bisa puluhan. Nah terkait kerusakan kemarin, itu tergantung dari rekomendasi pemkot sendiri. Kalau pemkot nya mengizinkan, ya KPU tidak bisa apa-apa, Bawaslu juga kan hanya menyandarkan kepada surat keputusan (SK) yang ditetapkan dari KPU," terangnya.
Jadi, lanjut Didi, kalau Bawaslu hanya berpatokan pada izin yang telah ada ketetapan dari KPU yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah berupa Surat Keputusan (SK) nya.
"Untuk itu, sekarang masalah yang terjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik dari pada tempat itu, untuk rekomendasinya seperti apa itu kewenangan pemkot, apakah itu nanti akan dibebankan pada tim kampanye atau seperti apa itu," tandasnya. (Tb/Red)