Bawaslu Banten Sesalkan Pendistribusian Logistik Pemilu Tidak Dikawal Kepolisian

photo author
- Senin, 4 Februari 2019 | 17:58 WIB
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari. (Foto: TOPmedia)
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Surat suara untuk pemilu 2019 telah tiba di Kota Serang pada Minggu malam sekitar pukul 24.00 WIB. Pengiriman surat suara untuk DPRD Kota Serang ini dilakukan tanpa adanya pengawalan dari Kepolisian, hal itu pun disesalkan oleh Bawaslu Banten.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI terkait temuan Bawaslu Banten di lapangan.

"Harusnya dalam pendistribusian surat suara harus ada pengawalan dari kepolisian sehingga bisa menentukan aman atau tidak, tapi faktanya kami dari Bawaslu sedikit kaget kok ini sudah ada," katanya.

Lanjut Solapari, dalam Minggu ini sebenarnya Bawaslu Banten sedang merencanakan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan percetakan itu sendiri.

"Karena gini, jangan sampai nanti kita tidak bisa membedakan mana surat suara asli mana surat suara tidak asli, indikatornya seperti apa, ini kita juga harus bisa memastikan," tuturnya.

Ternyata informasi yang diperoleh oleh Bawaslu Banten dikatakan Nuryati Solapari surat suara untuk KPU Kota Serang sudah dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banten.

"Oleh sebab itu di hari Sabtu kami mengkomfortir informasi ini benar atau tidak. Ternyata informasinya benar hari Minggu malam surat suara datang tanpa pengawalan kepolisian," ujarnya.

Untuk itu, diterangkan Nuryati Solapari, pihaknya bertugas untuk mengkoordinasikan temuan ini kepada Bawaslu RI terkait langkah-langkah yang harus dilakukan dan ini sedang dalam kajian Bawaslu RI.

"Tapi informasi awal Bawaslu RI sudah mempertanyakan jadwal pengiriman surat suara ke tiap provinsi kepada KPU RI, tapi sampai hari ini surat itu belum dijawab juga," ujarnya

Jadi Bawaslu Banten lanjutnya harus siaga terus kapan pengiriman surat suara datang. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu no 30 tahun 2018 Bawaslu harus melakukan pengawasan secara melekat terhadap pendistribusian dari perlengkapan pemilu itu sendiri.

Hal yang sama diutarakan Komisioner Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, menurutnya Bawaslu Kota Serang amat menyayangkan bahwa pengiriman logistik ini tidak ada pengawalan.

"Pengawalan itu ada di Serang timur, tapi lagi-lagi ini kebijakan KPU RI kita di bawah itu hanya koordinasi dengan setingkatnya. Kedepan kita berharap untuk lebih ditingkatkan dan dimaksimalkan tingkat keamanannya," tukasnya. (Kie/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X