Pendaftaran Caleg di KPU Kota Serang Masih Sepi

photo author
- Jumat, 6 Juli 2018 | 20:05 WIB
Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin.*
Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin.*

SERANG, TOPmedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dimulai dari tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018 mendatang. Namun KPU Kota Serang belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif dari parpol yang ada.

Dikatakan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, bahwa pembukaan pendaftaran Bacaleg yang dimulai dua hari yang lalu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal tahapan penerimaan daftar bakal calon.

"Sampai hari ini dari 16 parpol yang ditetapkan pusat sebagai peserta Pileg 2019, belum ada yang mendaftar," katanya, Jumat (6/7/2018).

Lebih lanjut Heri Wahidin mengatakan, bahwa secara prinsip syarat dan ketentuan pendaftaran Bacaleg tidak ada perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Menurutnya, partai politik yang ada di Kota Serang kemungkinan besar akan mendaftar pada hari Selasa tanggal 10 Juli mendatang.

"Rata-rata mereka daftar tanggal 10 Juli " ujarnya. (Kie/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X