SERANG, TOPmedia - Tiga hari kedepan KPU Kota Serang akan menunggu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilayangkan oleh pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batas akhir tanggal 8 Juli 2018.
"Pasangan calon yang hendak melakukan gugatan perolehan hasil pleno kepada Mahkamah Konstitusi kami persilahkan," kata Komisioner KPU Kota Serang Fierly MM seusai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di salah hotel kota Serang, Kamis (5/7/2018).
Hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Vera-Nurhasan memperoleh 90.104 suara, Samsul-Rohman memperoleh 82.144 suara dan Syafrudin-Subadri memperoleh 108.988 suara.
Fierly menjelaskan mengacu ke pasal 158 UU Pemilu perselisihan itu hanya berkaitan dengan hasil dan MK hanya memproses manakala selisih antara pasangan calon dengan presentasi yang ditentukan.
Karena jumlah penduduk kota Serang 500 ribu sampai 1 Juta maka yang harus diajukan ke MK itu satu persen yang terjadi hari ini selisih rekapitulasi antara pasangan calon selisih sekitar enam persen.
"Kalau kita taat kepada pasal 158 MK nanti akan melihat kalau selisihnya tidak satu persen tidak bisa diteruskan," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh KPU, MK akan menerbitkan registrasi perkara pada tanggal 23 Juli mendatang."Tiga hari dinyatakan tidak ada gugatan kita bikin rapat pleno penetapan terpilih, artinya 26 Juli," katanya.(Putera/red)