Terindikasi Adanya Pelanggaran di TPS, Kabupaten Lebak dan Tangerang Akan Gelar PSU

photo author
- Kamis, 28 Juni 2018 | 13:19 WIB
Ilutrasi (Foto:Net)
Ilutrasi (Foto:Net)

LEBAK, TOPmedia – Terindikasi adanya dugaan pelanggaran, pada saat pemungutan suara dua daerah di Banten, yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di Kabupaten Lebak, rekomendasi dikeluarkan oleh Panwascam Kalanganyar, bernomor 026/K.BT.01.01.17/VI/2018 berdasarkan laporan nomor  01/TM/PB/KEC/11.5/V/2018.

Pelanggaran yang ditemukan berupa ketidak sesuaian antara jumlah pemilih yang hadir, dengan jumlah surat suara yang digunakan. Sehingga muncul indikasi adanya dugaan satu orang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Atas indikasi tersebut, maka di TPS tersebut harus melakukan PSU di TPS 2 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.

Sedangkan di Kabupaten Tangerang, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunung Kaler, nomor 079/K/BT/0406/VI/2018 perihal PSU, berdasarkan laporan temuan nomor 02/TM/PB/Kec.Guler/11.08/VI/2018. Dugaan pelanggarannya berupa kesalahan administrasi pemilihan.

"Maka KPU harus menindaklanjutinya dalam waktu paling lama empat hari," kata Didih M Sudih, Ketua Bawaslu Banten, melalui pesan singkatnya, Kamis (28/06/2018). (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X