SERANG, TOPmedia - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, mengingatkan kembali kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 23 September 2018 mendatang.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono, bahwa hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan DCT.
"Saat ini yang boleh hanya pemasangan bendera saja, sebelum September belum boleh kampanye," kata Rudi, Selasa (5/6/2018).
Rudi menjelaskan, bentuk yang dilarang itu seperti memasang foto bakal caleg dalam bentuk spanduk, baliho atau gambar lain disertai dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (Dapil).
Menurutnya, ia akan memberikan teguran kepada bacaleg yang masih melakukan sosialisasi pencalonan.
"Kita akan tegur dan tertibkan apabila ada bacaleg yang kampanye dengan memasang spanduk, baligho dan lainnya," ujarnya.
Ia pun menuturkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan pemilu kepada seluruh partai pemilu yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
"Nanti besok (hari ini, red) tanggal (7/5/2018) kita akan melakukan sosialisasi lagi, karena masih banyak yang melanggar," pungkasnya. (Kie/Red)