Perkuat Konsolidasi Pemerintahan Jokowi, Megawati Tunjuk Utut Adianto Pimpin DPR RI

photo author
- Senin, 19 Maret 2018 | 11:30 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Foto:Net)
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Foto:Net)

TOPmedia- Hari ini PDI Perjuangan mengirimkan surat  keputusan terkait penetapan Ahmad Basarah sebagai wakil ketua MPR RI dan Utut Adianto sebagai wakil ketua DPR RI.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sendiri yang menetapkan Ahmad Basarah sebagai wakil ketua MPR RI dan Utut Adianto sebagai wakil ketua DPR RI.

 “Dengan adanya representasi PDI Perjuangan baik di MPR maupun DPR RI, maka hal tsb mencerminkan kesesuaian aspirasi antara suara rakyat yang memberi kepercayaan pada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu tahun 2014, dengan representasi susunan dan kompisisi pimpinan kedua lembaga negara tesebut”tutur Hasto dalam siaran persnya, Senin (19/3/2018)

Bagi PDI Perjuangan, lanjut Hasto, adanya representasi Partai Pengusung utama Pemerintahan Presiden Jokowi tsb akan meningkatkan konsolidasi politik.

“PDI Perjuangan menempatkan posisi wakil ketua MPR dan Wakil Ketua DPR RI tsb sebagai momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi politik pemerintahan Presiden Jokowi. Kedua wakil pimpinan dari PDI Perjuangan tersebut bertugas memberikan dukungan yang lebih efektif bagi program2 pemerintahan Jokowi”ungkapnya.

Hasto mengatakan, dengan tampilnya Ahmad Basarah dan Utut Adiyanto menunjukkan proses kaderisasi kepemimpinan Partai berjalan semakin baik dan sistemik.

“Pak Basarah dan Pak Utut telah digembleng sebagai kader Partai yang memiliki kesadaran ideologi, organisasi, politik, dan kesadaran untuk menyelesaikan masalah bangsa dan negara. Keduanya tidak hanya menampilkan kepemimpinan yang berkarakter, namun juga memiliki disertai kecakapan manajerial yang handal. Keduanya berdedikasi untuk memerbaiki peningkatan kinerja kedua lembaga negara tersebut”ujarnya. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X