SERANG, TOPmedia – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, para calon tidak dilarang untuk memberikan bahan barang-barang seperti kerudung topi kemeja kaos karena hal tersebut masuk dalam bahan kampanye yang harganya setiap barang tidak melebihi harga Rp25.000
"Kalau barang kerudung itu masuk dalam bahan kampanye itu bukan money politic jelas yang disebut kerudung topi, kemeja dan kaos itu di bahan kampanye untuk sosialisasi tidak boleh lebih harganya Rp25.000," ujarnya usai acara, deklarasi damai di alun-alun Kota Serang, Minggu (18/2/2018).
Dalam kesempata yang sama, Rudi juga mengungkapkan, saat ini tiga Pasangan calon walikota sudah melaporkan akun media sosial, yang akan di gunakan untuk kampanye, tiga calon tersebut sudah melaporkan satu masing-masing media sosial, dan akan terus di pantau.
"Akun resmi para calon permensos itu satu akun yang didaftarkan oleh paslon itu kita pantau akun resmi Facebook Twitter Instagram itu satu-satu," Tiga Pasangan calon dilarang keras untuk melakukan politik uang memberikan uang kepada masyarakat saat kampanye,"Terkait politik uang tidak boleh itu," ucapnya. (Gilang/Red)