SERANG, TOPmedia - Setelah dinyatakan gagal untuk maju dalam perhelatan Pilkada Kota Serang 2018 oleh KPU Kota Serang, bakal calon dari jalur perseorangan Agus Irawan yang berdampingan dengan Samsul Bahri, menyatakan akan mengambil jalur hukum.
Dikatakan agus, dirinya tidak akan terima begitu saja dengan keputusan KPU Kota Serang tersebut.
"Kita kan berikan koreksi secara hukum mana yang benar dan salah kita tidak akan terima begitu saja dengan keputusan KPU, " ujarnya, saat menghadiri acara penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang di Hotel Le Dian, Kota Serang, Senin (12/2/2018).
Menurutnya, setelah tadi dinyatakan gugur oleh KPU, pihaknya akan terus melanjutkan tuntutannya meski KPU akan menanggapi atau tidak tuntutannya tersebut.
"Saya tidak pernah kecewa, tapi fakta yang ada akan kita ajukan. Kita legowo tapi kita harus tegakan keadilan. Kita akan Angkat kepermukaan, ini perlu demi anak cucu kita, " tegasnya.
ia juga menegaskan, bahwa jangan sampai keputusan tersebut menyalahi wewenang.
"Jangan sampai menyalahkan wewenang, yang rugi itu rakyat bukan instansi, " pungkasnya. (Ly/Red)