Hadiri Pendaftaran Vera-Nurhasan di KPU, Panwaslu Akan Panggil Jaman

photo author
- Rabu, 10 Januari 2018 | 14:11 WIB
Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman saat menghadiri pendaftaran Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan di KPU Kota Serang. (Foto: TOPmedia)
Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman saat menghadiri pendaftaran Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan di KPU Kota Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Didalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangatlah dilarang dalam mengikuti agenda Pilkada kecuali mengajukan izin cuti. Hal tersebut guna menjaga netralitas ASN dan larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

Namun, diketahui siang tadi Rabu (10/1/2018), Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman menghadiri pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

Usai kegiatan, awak media menanyakan terkait kehadiran dirinya apakah sudah melakukan cuti atau tidak, namun dengan tegas Jaman mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan cuti.

“Hari ini tidak cuti," ucap Jaman.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, jika Jaman datang dan tidak cuti dipastikan hal tersebut sudah melanggar ketentuan yang ada.

"Kalo mengatasnamakan wali kota pake wali kota itu pelanggaran, tapi kalo atas nama lain tidak apa apa. Yang terpenting ada cuti, nah itu boleh," papar Rudi.

Panwaslu akan selidiki pernyataan Jaman dan akan memanggilnya atas kehadiran di acara sang istri saat mendaftar di KPU Kota Serang.

"Kita akan lihat ada apa tidak surat cutinya, bisa kita lakukan pemanggilan dan kita akan klarifikasi," pungkasnya. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X