Soal Pemecatan Sebagai Ketua DPRD, Subadri: Saya Anggap Kurang Lazim

photo author
- Selasa, 7 November 2017 | 11:08 WIB
Subadri Usuludin saat jumpa pers terkait surat pemecatannya sebagai Ketua DPRD Kota Serang. (Foto: TOPmedia)
Subadri Usuludin saat jumpa pers terkait surat pemecatannya sebagai Ketua DPRD Kota Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Terkait surat pemberhentiannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah II (DPD) Partai Golkar Kota Serang, Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin angkat bicara.

Dikatakan Subadri, ia mengingatkan dan juga meminta kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Serang untuk betul-betul cermat dalam mengkaji surat permohonan tersebut.

“Bamus harus tunduk pada Pasal 52 ayat 3 huruf b,” ujar Subadri saat melakukan jumpa pers di kediamannya, di Lingkungan Bogeg, Kota Serang. Senin (6/11/2017)

Subadri mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. “Akan kita lihat proses surat tersebut berlanjut atau tidak saya menganggap Bamus penting untuk mengkaji mencermati karena saya tidak menginginkan lembaga yang sudah saya bina dengan baik karena ketidakcermatan mengalami blunder hukum,” kata Subadri.

Menurutnya, untuk tidak terjadinya blunder hukum tersebut, Bamus DPRD Kota Serang harus melakukan pengkajian yaitu mengenai kesesuaian surat permohonan itu dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Serang.

“Harus dikumpulkannya kedua pihak. Kenapa kedua pihak, karena DPRD itu lembaga dan partai Golkar sebagai pemohon, kedua nya diikat oleh Tatib (tata tertib). Kalau dinyatakan sesuai saya meyakini prosesnya akan berjalan dengan baik lantas tidak adanya masalah hukum,” ujarnya.

Subadri melanjutkan, jika memang dalam aturannya tidak ada yang bertentangan atau bertolak belakang, maka ia siap menerima segala risiko politik.

“Harus benar-benar cermat kepada Bamus, kami tidak mempermasalahkan jika yang terjadi berkaitan dengan politik saya rasa tidak masalah,” katanya.

Namun, Subadri Usuludin menyayangkan keputusan DPP Golkar tersebut. Seharusnya, dikatakan Subadri, pihak DPD Partai Golkar Kota Serang melakukan pemberhentian terlebih dahulu dari keanggotaan partai bukan malah langsung melayangkan surat ke Pimpinan DPRD Kota Serang.

“Mestinya terlebih dahulu pemberhentian dari DPD anggota partai baik surat dari DPP, DPD I dan DPD II, saya belum terima surat pemecatan, saya anggap hal ini kurang lazim,” katanya

Dirinya mengimbau kepada Bamus harus ekstra hati-hati terkait hal tersebut. Jika hal tersebut sampai tersentuh ke hukum, Subadri sudah menyiapkan pengacara terbaiknya. “Jadi demi menjaga citra lembaga dewan, maka prosesnya harus sesuai aturan yang berlaku di DPRD Kota Serang,” pungkasnya. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X