SERANG, TOPmedia - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat telah memberi surat tugas kepada Calon Wali Kota Serang Vera Nurlaela Jaman. Dengan jatuhnya surat tugas kepada istri Wali Kota Serang tersebut, DPD Partai Demokrat Provinsi Banten meminta Nuraeni mundur atau mengurungkan niatnya untuk mencalonkan diri di Pilkada Kota Serang 2018 mendatang.
Dikatakan Plt Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Banten, M Haris Wijaya, bahwa surat keputusan DPP Demokrat untuk mengusung Vera Nurlaela Jaman sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Ia juga menginstruksikan Nuraeni untuk menjadi tim pemenangan Vera Nurlaela Jaman dari bakal Calon Wali Kota Serang 2018.
"Keputusan partai sudah mutlak, semua kader Demokrat harus ikut (dukung Vera-red) termasuk bu Nuraeni harus jadi tim pemenangan bu Vera Jaman," jelasnya, saat Konferensi Pers di DPD Demokrat Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (3/11/2017) malam.
Ia meminta semua kader Demokrat mematuhi aturan yang ada, jika Nuraeni nekat maju di Pilkada Kota Serang, Haris menyatakan bahwa akan ada saksi yang tegas.
"Apabila melanggar aturan partai ada sanksinya," pungkasnya. (Gilang/Red)