LEBAK, TOPmedia - Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Kabupaten Lebak mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten tidak melantik salah seorang komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak yang terindikasi berafiliasi dengan salah satu partai politik tertentu.
Sebab, AMPP menilai penanganan laporan pengaduan soal adanya salah seorang komisioner Panwaslu Lebak yang terindikasi berafiliasi dengan salah satu parpol, tidak ada jawaban yang pasti hingga beredarnya surat undangan pelantikan Panwaslu kabupaten dan kota di Banten.
Dikatakan Mochamad Korib, Koordinator AMPP Kabupaten Lebak, Bawaslu Banten yang semestinya memiliki integritas dan menjungjung tinggi nilai kebenaran kini hanya mimpi belaka.
"Fakta yang ada Bawaslu Banten telah melindungi Asep Saepudin yang sudah jelas terdaftar sebagai Bacaleg 2019 dari salah satu parpol," ujar Mochmad Korib kepada sejumlah awak media saat menggelar Press Confrence di Rangkasbitung, Selasa (29/8/2017).
Dijelaskan Korib panggilan akrabnya, pembuktian soal terindikasi berafiliasinya teradu (Asep Saepudin) dengan salah satu parpol itu sudah disampaikan ke Bawaslu Banten baik melalui surat maupun pertemuan yang di fasilitasi oleh Bawaslu Banten.
Hasilnya kata Korib, Bawaslu Banten siap menyikapi laporan pengaduan dari AMPP Lebak dua sampai tiga hari, tapi faktanya hingga hari ini tidak ada jawaban yang pasti hingga beredarnya surat undangan pelantikan Panwaslu kabupaten dan kota di Banten.
"Kami berharap ketua Bawaslu Banten, Solihin tidak arogan memaksakan Asep Saepudin untuk tetap dilantik karena beberapa alat bukti telah menunjukan bahwa Asep Saepudin terdaftar sebagai Bacaleg 2018 salah satu parpol. Alat bukti itu antara lain, daftar nama Bacaleg di salah satu parpol, foto pertemuan Asep Saepudin dengan ketua DPD Lebak dari parpol tertentu dan rekaman Bawaslu Banten dengan Asep Saepudin,"beber Korib.
Hal yang sama dikatakan, Benny Susanto ketua LSM Lisan yang tergabung di AMPP Lebak. Kata Benny, ketiga alat bukti yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Banten sudah terang benderang dan sudah bisa menjadi dasar Bawaslu Banten untuk membatalkan pelantikan Panwaslu Lebak, mendiskualifikasi saudara Asep Saepudin sebagai komisioner Panwaslu Lebak dan Bawaslu bertindak tegas dan cepat.
"Kalau Bawaslu Banten tidak berani melakukan hal ini, kami akan laporkan pimpinan Bawaslu Banten ke DKPP RI. Karena jika hal ini dibiarkan akan merusak tatanan demokrasi Indonesia di bumi Banten, khususnya kabupaten Lebak dari telah melanggar aturan perundang-undangan,"tandas Benny.
Terpisah, Eka Satya Laksmana salah seorang anggota Bawaslu Banten saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, Bawaslu Banten akan tetap melakukan pelantikan terhadap Panwaslu kabupaten dan kota di Banten.
"Besok bila tidak ada halangan kita (Bawaslu) akan melantik Panwaslu kabupaten/kota di Banten, jadi hasil pleno kemarin itu tidak ada perubahan komposisi."ujar Eka. (Akmal/Red)