KPU Banten: Suket Ada di Semua Wilayah, Kenapa Cuma Beberapa Tempat yang Dipermasalahkan?

photo author
- Selasa, 21 Maret 2017 | 17:41 WIB
Komisioner KPU Banten bersama kuasa hukum usai sidang sengketa Pilgub Banten yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.*
Komisioner KPU Banten bersama kuasa hukum usai sidang sengketa Pilgub Banten yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.*

JAKARTA, TOPmedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, sebagai termohon gugatan sengketa Pilgub Banten menyatakan keberatan terhadap beberapa bukti pelanggaran yang disampaikan pihak pemohon, yakni Rano Karno-Embay Mulya Syarif.

KPU Banten yang diwakili kuasa hukum Syarief Hidayat mempertanyakan soal surat keterangan memilih (Suket) yang disebut pihak pemohon lebih banyak dibandingkan yang dikeluarkan Disdukcapil.

"Suket ada di semua wilayah Banten tapi kenapa hanya beberapa wilayah saja yang disebut? Supaya seimbang seharusnya semua data dibuka," ujar Syarief Hidayat kepada panel majelis hakim yang diketuai Anwar Usman, Selasa (21/03/2017).

Syarief Hidayat juga menjelaskan bahwa KPU Banten sebagai pihak termohon telah melakukan semua prosedur penyelenggaraan Pilgub Banten secara taat. Sehingga ia menolak segala tudingan yang disampaikan pihak pemohon.

"Termasuk pembukaan kotak suara di Kota Tangerang yang dituduh tidak sesuai prosedur tapi sudah sepengetahuan dan persetujuan semua saksi paslon. Sementara pelanggaran lain seperti dugaan politik uang bukan wewenang MK sehingga kami harap diselesaikan lewat mekanisme pilkada," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang perdana perkara Nomor 45/PHP.BUP-XV/2017 yang digelar Kamis (16/03/2017) lalu, Rano Karno-Embay Mulya Syarif yang diwakili Sirra Prayuna mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Kecurangan tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan KPU Kota Tangerang. Menurut Sirra, kecurangan yang terlihat nyata adalah penggunaan surat keterangan (suket) untuk memilih yang melebihi jumlah suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang. KPU Kota Tangerang, lanjutnya, mengajukan permohonan suket untuk memilih sebanyak 56.835 lembar. Padahal, hanya calon pemilih yang diperbolehkan mengajukan permohonan suket tersebut.

“Diduga suket-suket itu digunakan oleh pemilih yang tidak berhak sehingga muncul pemilih-pemilih tidak terdaftar yang mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Berdasarkan pasal 112 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 tahun 2016 Jo. Pasal 59 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2015, apabila lebih dari satu pemilih tidak terdaftar mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, maka di semua TPS se-Kota Tangerang harus dilakukan pemungutan suara ulang,” terangnya di hadapan Majelis hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut. (Tribun/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X