SERANG,TOPmedia - Pihak kuasa hukum Rano-Embay melaporkan dugaan pelanggaran Pilgub Banten ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa (28/02/2017). Menanggapi hal itu, pasangan calon nomor urut satu, Wahidin-Andika, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Paslon nomor urut dua, Rano-Embay, dalam Pilgub Banten 2017.
"Saya memerintahkan kepada seluruh partai pendukung Wahidin Halim-Andika Hazrumy untuk mengawal kemenangan. Saya juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yang di ajukan oleh Rano-Embay," kata Masrori, Ketua DPW PAN Banten, saat ditemui di kantornya, Selasa (28/2/2017).
Paslon nomor urut satu sendiri memastikan bahwa raihan suara nya yang mengungguli paslon nomor urut dua merupakan hasil dari kejujuran dan kerja keras timnya.
"kemenangan WH-Andika adalah kenangan yang diraih secara bersama-sama. Kemenangan WH-Andika adalah kemenangan dengan super tim warga Banten," kata Andika Hazrumy Cawagub nomor urut satu, ditempat yang sama, Selasa (28/2/2017).
Baca juga: Kuasa Hukum Rano-Embay Resmi Laporkan Pelanggaran Pilgub ke MK
Berdasarkan pleno terbuka, berikut perolehan suara berdasarkan perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU Banten pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy meraih 2.411.213 (50,95 persen). Sedangkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief meraih 2.321.323 (49,05 persen). Total suara sebanyak 4.732.536 suara.
Selisih antara kedua calon yakni 89.890 atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi sebesar 62,78 persen. (Be/Red)