Kecewa, Saksi Rano-Embay Keluar Ruangan Saat Pleno KPU Banten

photo author
- Minggu, 26 Februari 2017 | 17:23 WIB
Donny Tri Istiqomah, saksi dari Paslon Rano-Embay saat diwawancarai wartawan usai meninggalkan pleno rekapitulasi suara Pilgub Banten. (Foto: TOPmedia)
Donny Tri Istiqomah, saksi dari Paslon Rano-Embay saat diwawancarai wartawan usai meninggalkan pleno rekapitulasi suara Pilgub Banten. (Foto: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Saksi dari Paslon nomor urut dua, Rano-Embay keluar ruangan saat perhitungan manual rekapitulasi surat suara Pilgub Banten belum selesai karena merasa keberatannya tidak di dengar oleh KPU, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten/kota.

"Tujuan kami adalah mencari kebenaran materil, pelanggaran yang bersifat administratif biasa maupun Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM)," kata Donny Tri Istiqomah, saksi dari Paslon nomor urut dua, yang ditemui di luar ruang sidang Pleno, Minggu (26/02/2017).

Pihaknya menjelaskan bahwa temuan pelanggaran yang diajukan saat sidang pleno penetapan suara tingkat Provinsi Banten berupa adanya money politik berupa pembagian mie instan dan sembako berstiker Wahidin-Andika hingga adanya penggelembungan suara mencapai 16 ribu di Kota Tangerang  yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

"Itu kan pembagiannya TSM, apa lagi kepada ketua RT, tidak pula hanya terjadi di satu RT, satu RW dan satu Kecamatan. Tidak mungkinkan orang mencetak satu sticker, tidak mungkin juga orang mencetak sendiri. Kalau nanti memang politik uang TSM terbukti, ada skenario dari atas, yang berkaitan langsung dengan Paslon," tegasnya.

Walk out nya saksi dari Rano-Embay tidak membuat saksi dari Wahidin-Andika terganggu, karena mereka menganggap itu adalah hak saksi Paslon nomor urut dua.

"Ketika mereka walk out, tidak akan mengurangi sedikit pun legalitas dari hari ini. Artinya semua proses dan mekanisme pleno ini sah. Itu adalah hak dia tidak menggunakan," kata Ramdhan Alamsyah, saksi sekaligus kuasa hukum Wahidin-Andika, Minggu (26/02/2017).

KPU pun tetap melanjutkan proses perhitungan manual meski tanpa dihadiri oleh saksi dari Paslon nomor urut dua. Bahkan lembar pengesahan rekapitulasi suara pun tetap ditanda tangani dari pihak saksi nomor urut satu, KPU dan Bawaslu.

"Itu hak mereka, jadi kita menghargai. Di UU 10 tahun 2016, itu diatur mekanisme rapat pleno meski tidak dihadiri saksi, prosesnya tetap sah," kata Agus Supriatna, Ketua KPU Banten, Minggu (26/02/2017). (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X