Empat TPS di Kota Tangerang Diputuskan Pemilihan Suara Ulang

photo author
- Jumat, 24 Februari 2017 | 12:36 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

TANGERANG, TOPmedia - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Kota Tangerang. Rekomendasi PSU dilakukan karena adanya temuan pelanggaran.

Setelah dilakukan pengujian oleh Panwaslu Kota Tangerang, akhirnya direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di dua Kecamatan, yakni 2 TPS di Kecamatan Tangerang dan 2 TPS di Kecamatan Karawaci.

"Berdasarkan laporan temuan Panwascam, dengan laporan nomor : 02/TM/PIL-GWB/II/2017/PANWASCAM KARAWACI  perihal dugaan pembukaan kotak suara, Terlapor RUSNADI (Ketua KPPS 4 ) & OKTO RIZAL (Ketua KKPS TPS 15) Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Laporan dinyatakan memenuhi unsur bahwa telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Panwaslu merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU pemilukada yaitu No. 01 Thn 2015 ayat 2 huruf a dan PKPU No. 14 Thn 2016 ayat 1.

"Atas temuan itu, kami merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tangerang dan Karawaci dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu, (25/02/2017) di 4 TPS 7, Kelurahan Kelapa Indah,  TPS 3 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, TPS 5 Kelurahan Nusajaya dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci," kata Agus Muslim, Kamis (23/02/2017) malam.

Meski demikian, kata Agus masih ada beberapa laporan lagi yang belum bisa diputuskan karena masih dalam proses pengkajian.

"Dari 18 aduan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 2, yakni Rano-Embay, masih ada sekitar 11 laporan yang terus bergerak karena belum dapat diputuskan dalam sidang pleno malam ini," tutup Agus. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X