Bukti Pelanggaran Kuat, Kuasa Hukum Rano-Embay Desak PSU di Kota Tangerang

photo author
- Rabu, 22 Februari 2017 | 16:01 WIB
Tim Pemenangan bersama Tiga Partai Politik pengusung pasangan Rano-Embay saat gelar konferensi pers di Posko Pemenangan Rano-Embay. (Foto: TOPmedia)
Tim Pemenangan bersama Tiga Partai Politik pengusung pasangan Rano-Embay saat gelar konferensi pers di Posko Pemenangan Rano-Embay. (Foto: TOPmedia)

TANGERANG, TOPmedia - Tiga Partai Politik pengusung pasangan Rano-Embay yakni PDIP, Nasdem dan PPP melakukan konferensi pers terkait temuan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Gubernur Banten 2017, di Posko Pemenangan Rano-Embay di Perumahan Modern Land,  Kota Tangerang, Rabu (22/02/2017).

Dikatakan Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah, bahwa tim pemenangan banyak sekali menemukan pelanggaran yang diduga pelanggaran pidana pemilu. 

"Ada banyak temuan kami yang indikasinya melanggar asas pemilu. Mulai dari temuan surat keterangan palsu, terjadi mobilisasi masyarakat oleh pemegang kebijakan. Penyelenggara yang independen dan profesional itu juga tidak didapat, sehingga ini terjadi menyertai demokrasi," ujar Ahmad Basarah, di Posko Kemenangan Rano-Embay, Rabu (22/2/2017).

Di tempat sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Rano-Embay, Sirra  Prayuna mengatakan,  pihaknya ingin menyampaikan terkait adanya temuan pelanggaran khususnya di Kota Tangerang. 

"Ada 18 pelanggaran yang telah disampaikan ke Bawaslu Banten. Dari 18 itu terdiri dari  temuan surat keterangan palsu, penggelembungan suara dari data pemilih yang menggunakan KTP atau KK. Ditemukan juga surat suara palsu, surat suara tambahan melebihi 2,5 persen. Ada juga temuan pembukaan kotak suara, ditemukan juga format C1 KWK palsu dan ada pengambilan sepuluh surat suara oleh petugas KPPS," ujarnya

"Melalui konferensi pers ini kami ingin menyampaikan kepada warga Banten  bahwa telah terjadi Kecurangan secara sistem, masif dan terstruktur di Pilgub Banten. Maka tidak ada alasan bagi kami untuk menuntut dilakukan PSU di Kota Tangerang," tambahnya. (TM-1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X