TANGERANG,TOPmedia - Terkait dengan terjadinya kecurangan yang berlangsung secara massif di Kota Tangerang, Tim pemenangan Rano- Embay menggelar jumpa pers di Posko Pemenangan Rano-Embay di Komplek Perumahan Modernland, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (17/02/2017)
Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah menyampaikan, dari hasil sementara real count dari 8 kabupaten dan kota, pasagan Rano-Embay menang di 6 kabupaten/kota dan hanya kalah di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.
"Kami menemukam sejumlah pelanggaran diduga tindak pidana pelanggaran pemilu yang telah memenuhi unsur TSM. Kami akan melalukan legal action berupa penolakan penandatanganan perhitungam surat suara di Kota tangerang," ujar nya..
Di tempat sama, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP, Sirra Prayuna mengatakan, bahwa dalam Pilkada di Banten ini ia mengira akan terjadi proses pemilihan yang bersih. Namun ternyata kejahatan pemilu masih terjadi di Banten.
"Ada temuan TSM, yakni kejahatan pemilu yang melibatkan lembaga pemilihan umum. Kami temukan seorang ketua KPU di Kota Tangerang yang menunjukan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Ini jelas, temuan terstruktur, sistemik dan masif (TSM)," ungkapnya.
Dan yang mengejutkan lagi, menurut Sirra, pihaknya menemukan hampir terjadi pembongkaran kotak suara sekitar 80 persen di Kota Tangerang.
"Atas dasar itu, kami akan menggugat KPU Kota Tangerang untuk melakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang. Kami juga akan segera melaporkan ke Bawaslu Banten agar segera dilakukan langkah-langkah terhadap laporan kami.” tegasnya. (TM-1/Red)