SERANG, TOPmedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, melakukan pemusnahan surat suara yang dianggap lebih dan surat suara yang rusak di halaman KPU Kabupaten Serang di Jalan Kitapa No.33, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (14/2/2017).
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Serang, M. Nasehuddin, bahwa surat suara yang dimusnahkan yaitu surat suara yang memiliki bercak atau bernoda pada kolom, nomor urut, foto dan nama kedua Paslon Cagub dan Cawagub Banten. Surat suara rusak itu lalu disobek-sobek dan dipotong-potong hingga sampai pada langkah pembakaran.
"Kita musnahkan 1.064 surat suara lebih yang masih bagus dan 8.632 surat suara yang rusak," ujar Nasehuddin, saat ditemui usai pemusnahan surat suara, Selasa (14/2/2017).
Lanjut Nasehuddin, dalam kegiatan pemusnahan surat suara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Panwaslu Kabupaten Serang dan disaksikan juga oleh perwakilan dari tiap Paslon Cagub dan Cawagub nomor urut 1 dan 2, serta pihak Polres Kota Serang.
"Kalau sudah dimusnahkan, berarti logistik surat suara dianggap cukup. Makanya, kita agendakan kemarin untuk memastikan surat suara di tiap TPS itu sudah cukup semua. Oleh karenanya, yang sisanya kita musnahkan dan kita tidak boleh lagi menyimpan sisa-sisa surat suara tersebut," tutupnya. (Be/Red)